Untuk mendapatkan Izin Trayek, pemohon mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan Kantor Pelayanan Perizinan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut : | |
a. | Foto copy / Asli Izin Usaha Angkutan; |
b. | Foto copy / Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); |
c. | Foto copy / Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP); |
d. | Foto copy / Asli Buku Tanda Uji Kendaraan Bermotor (Keur) Kota Makassar; |
e. | Surat Pengantar Perusahaan angkutan; |
f. | Pernyataan memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor; |
g. | Pernyatan memiliki menguasai fasilitas perawatan kendaraan bermotor. |
Kelengkapan Izin Trayek adalah : | |
a. | Formulir Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB); |
b. | Tanda terima SPPKB; |
c. | Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD); |
d. | Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terdiri dari 4 (empat) rangkap ; |
1. | Lembar Pertama untuk wajib Retribusi; |
2. | Lembar Kedua untuk Pemegang Kas Daerah / Bank Persepsi; |
3. | Lembar Ketiga untuk Kantor Pelayanan Perizinan; |
4. | Lembar Keempat untuk Dinas Perhubungan; |
Kantor Pelayanan Perizinan melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon | |
Pemohon melanjutkan permohonan Izin Trayek, maka Kantor Pelayanan Perizinan paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima berkas yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, melanjutkan berkas dimaksud kepada Dinas Perhubungan dengan menggunakan surat pengantar Kantor Pelayanan Perizinan ; | |
Bentuk dan format permohonan Izin Trayek adalah sesuai tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2005 ; | |
Bentuk dan model Izin Trayek serta registrasi/pengawasan Izin Trayek sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2005; | |
Registrasi/pengawsan tahunan Izin Trayek dilaksanakan tersendiri melalui Dinas Perhubungan Kota Makassar sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. | |
Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan fisik (check fisik) kendaraan bermotor untuk disesuaikan dengan berkas permohonan yang diterima dari Kantor Pelayanan Perizinan sesuai ketentuan yang berlaku; | |
Hasil pemeriksaan fisik (check fisik) kendaraan bermotor dituangkan dalam suatu Berita Acara dan dilampirkan dalam Rekomendasi Izin Trayek dari Dinas Perhubungan; | |
Dinas Perhubungan mengeluarkan Rekomendasi selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan yang berisi mengenai terpenuhinya syarat tehnis untuk diproses pemberian Izin Trayek dan penetapan besarnya pungutan dan dasar pengenaan retribusi daerah ; | |
Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak juga mengeluarkan rekomendasi maka Kepala Dinas wajib menyampaikan secara tertulis alasan-alasan sehingga rekomendasi tidak dikeluarkan ; | |
Rekomendsi merupakan persyaratan penerbitan Izin Trayek yang berisi pula mengenai data dasar dan pengenaan retribusi daerah kepada yang bersangkutan (pemohon). | |
Kantor Pelayanan Perizinan menerima rekomendasi dan pengantar STS dari Dinas Perhubungan dalam rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari : | |
a. | rekomendasi asli sebagai arsipKantorPelayananPerizinanKota Makassar; |
b. | masing-masing salinan rekomendasi,untuk : |
1. | salinan pertama disampaikan kepada pemohon; |
2. | salinan kedua sebagai arsip pada unit tehnis bersangkutan. |
Kantor Pelayanan Perizinan menyampaikan kepada pemohon melalui jasa Kantor Pos atau melalui telepon bahwa berkas pemohon telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan izinnya dan yang bersangkutan (pemohon) diundang untuk memenuhi kewajibannya; | |
Berdasarkan penyampaian, pemohon memenuhi kewajibannya dengan membayar izin dengan menyetorkannya kedalam rekening Pemegang Kas Daerah Kota melalui loket yang tersedia pada Kantor Pelayanan Perizinan; | |
Bukti pembayaran izin dalam bentuk STS disampaikan kepada dinas tehnis secara berkala. | |
Setelah pemohon menyelesaikan kewajibannya dengan membayar biaya izin,maka izin asli disampaikan kepada pemohon dalam tempo 1 x 24 jam (satu hari) dari tanggal penerimaan pelunasan pembayaran kewajiban pemohon; | |
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) untuk kepentingan : | |
a. | Asli untuk pemohon yang bersangkutan; |
b. | Salinan satu untuk dinas tehnis yang bersangkutan; |
c. | Salinan dua untuk Camat/Lurah yang bersangkutan; |
d. | Salinan tiga untuk arsip |
Proses penyelesaian Izin Trayek adalah 6 (enam ) hari kerja. |
Tata Cara pemberian Izin Trayek
Written By Unknown on Kamis, 10 November 2011 | 13.49
Labels:
Berita dan Peristiwa,
Foto
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Komentar:
Posting Komentar