Banda Aceh - Sedikitnya 60 anak punk ditangkap polisi syariah di Nangroe Aceh Darussalam usai menonton konser. Mereka juga digunduli karena dianggap menodai citra Aceh. Kasus ini pun menjadi perhatian sejumlah media asing, mulai dari media Australia hingga Eropa dan Amerika.
Seperti diberitakan kantor berita AFP, Rabu (14/12/2011), penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (10/12) lalu di Banda Aceh. Sebanyak 59 pemuda laki-laki dan 5 pemudi ditangkap polisi syariah. Para pemuda digunduli dan para pemudi dipotong pendek rambutnya. Mereka kemudian disuruh untuk mandi di danau, lantas berganti pakaian dan salat.
"Kami khawatir jika penerapan hukum syariah Islam di provinsi ini akan ternoda oleh kegiatan mereka. Kami berharap, dengan mengirimkan mereka ke rehabilitasi, mereka akan segera bertobat," ujar Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal yang memerintahkan penangkapan tersebut.
Saat itu, ratusan penggemar punk dari berbagai daerah memang sengaja datang ke Banda Aceh untuk menghadiri konser yang diadakan untuk mengumpulkan uang bagi anak yatim. Namun, saat itu juga polisi menggerebek lokasi konser dan menangkap orang-orang yang berpenampilan punk dengan rambut mohawk, bertato dan bercelana jeans ketat dan penuh rantai. Usai ditangkap, mereka dibawa sebuah rumah rehabilitasi moral dan akan berada di sana selama 10 hari.
Menurut polisi, penangkapan ini memang dilakukan demi mencegah para pemuda dan pemudi ini dari perilaku 'menyimpang'.
"Mereka tidak pernah mandi, mereka tinggal di jalanan, tidak pernah melakukan salat. Kita harus memperbaiki mereka sehingga mereka bisa berperilaku benar dan sesuai moral. Mereka butuh perlakuan tegas untuk mengubah perilaku dan mental mereka," ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan.
Tindakan polisi dan pemerintah Aceh ini mendapat kritikan dari aktivis setempat, Evi Narti Zain. Penangkapan ini dinilai tak beralasan dan melanggar HAM.
"Apa yang polisi lakukan benar-benar aneh. Menjadi seorang anak punk hanyalah gaya hidup. Orang seperti mereka ada di seluruh dunia dan mereka tidak melanggar aturan atau pun merugikan orang lain," katanya.
Adapun media asing yang memberitakan kasus ini, yakni New York Daily, The Telegraph, Washington Post, Daily Mail, Sydney Morning Herald, CBS News dan sebagainya. Mereka rata-rata menulis bahwa penangkapan dan penggundulan anak punk tersebut yang dinilai melanggar HAM.
Usai Nonton Koser Anak Punk di tangkap dan Gunduli sama polisi Syariah Aceh
Written By Unknown on Jumat, 16 Desember 2011 | 02.10
Labels:
Berita dan Peristiwa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Komentar:
Posting Komentar