Briptu Norman Kamaru di Pecat dari Kepolisian

Written By Unknown on Jumat, 09 Desember 2011 | 10.14

Norman Kamaru
Briptu Norman Kamaru akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI. Keputusan ini sesuai dengan hasil sidang kode etik di Polda Gorontalo.

"Norman diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri karena tidak masuk kantor selama dua bulan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta.

KRONOLOGIS PERJALANAN NORMAN KAMARU

Norman mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus melalui proses terlebih dahulu. Selama menjalani proses tersebut harus masuk kantor, tapi dia tidak masuk kantor, ujarnya.

"Permohonan berhenti harus melalui proses, sehingga proses belum selesai dia sudah tidak masuk kantor selama dua bulan," kata Saud.

Norman adalah anggota dari Brimob Polda Gorontalo yang melakukan lipsync dan bergaya bak artis India dalam lagu Chaiyya Chaiyya saat melakukan tugas jaga.

Gayanya tersebut kemudian diunggah di youtube dan dilihat oleh banyak pengguna internet sehingga membuat Norman Kamaru mendadak menjadi terkenal.

NORMAN: SAYA TERIMA DENGAN SENANG HATI!

Berita Pemecatan Norman Kamaru Mendunia

Mirip dengan kehebohannya saat video berjudul "Polisi Gorontalo Menggila" meledak di situs YouTube, pemecatan tidak hormat Norman menjadi pemberitaan dunia.

Situs berita Amerika Serikat, Washington Post pada Rabu 7 Desember 2011 memuat berita berjudul "Bosses react to Indonesian cop’s lip-synch career, going from protest to praise _ to pink slip" -- yang menyoroti sikap Polri terhadap Norman Kamaru.

Awalnya, disebut Polri marah terkait fenomena polisi muda yang sosoknya meledak gara-gara video kocaknya di YouTube, lalu berubah sikap dan membuatnya sebagai kampanye untuk melembutkan citra polisi yang sangar. "Lantas, karena lebih mengutamakan ketenarannya sebagai bintang, Norman pun dipecat." Berita senada juga dimuat situs berita, The Seattle Times dan CBS News.

Dari Amerika Serikat, berita soal pemecatan Norman juga dimuat dalam situs berita Inggris, The Guardian, yang juga mencantumkan video lipsync "Chaiyya Chaiyya" dalam artikelnya. Berita senada juga dimuat situs berita Kanada, CTV News dan situs berita Selandia Baru, 3 News.

Sejumlah situs Asia juga ikut memberitakan soal Norman. Di antaranya, situs Taiwan, Taiwan News, dari Filipina -- MSN Philippines News.

Versi polisi, seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Limas Dunggio, Norman sudah tidak lagi menjadi anggota polisi dan Brimob Polda Gorontalo. "Karena melanggar pasal 14 ayat 1a Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, tidak masuk kerja selama 30 hari berturut turut, atau desersi," kata Limas.

Menurut Limas, Norman sekarang sudah lupa diri. Dia menganggap enteng institusi Polri. "Dia tahu jika hari ini akan digelar sidang kode etik untuk dirinya, tapi yang hadir malah kedua orang tuanya," ujarnya.

Norman, masih kata Limas, terlihat lebih senang disebut sebagai artis ketimbang anggota Polri. Boleh jadi, itu karena dia ingin memilih profesi yang memberi pendapatan yang lebih baik ketimbang menjadi polisi, yang gajinya dianggap tidak mencukupi. "Norman memilih sendiri pilihannya. Dia bukan hanya 30 hari tidak masuk kantor, malahan 80 hari," ujar Limas.

Sementara itu, ibu Norman, Halimah, mengaku menyesalkan keputusan sidang etik. Padahal,"Kami sudah masukkan surat pemberhentian dengan hormat, tapi keputusan sidang itu berbeda," ungkap dia saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 7 Desember 2011.

Sebelum sidang etik digelar dan berakhir dengan pemecatan, Norman memang sudah berniat mundur atau pensiun dini. Di Polda Gorontalo, permintaannya itu ditolak. Ia dan orang tuanya lantas mengajukan surat permohonan ke Mabes Polri.

0 Komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...