Michael Hatcher 'Raja Kapal Tenggelam' dicekal karena aktivitas Arkeologi Bawah Airnya (ABA) di Indonesia yang ilegal. Lalu bagaimana caranya agar eksplorasi tersebut menjadi legal? Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan beberapa masukan.
Pelaksana Tugas Direktur Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Sudirman Saad menjelaskan, perusahaan yang ingin melakukan ABA harus terlebih dahulu membuat proposal ke panitia nasional Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) untuk melakukan survei.
"Badan ini diketuai Menteri Kelautan dan Perikanan. Perusahaan harus melengkapi rekomendasi prosedur serta melakukan presentasi ijin survei," ujar Sudirman Saad di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (3/5/2010).
Jika dianggap layak, maka BMKT akan memberikan ijin selama 2 bulan bagi perusahaan untuk melakukan survei ke lokasi harta karun tersebut.
"Hasilnya akan dilaporkan ke Panitia Nasional. Ada dua hal yang akan dibicarakan, layak atau tidak survei itu dilakukan," jelasnya.
Setelah mendapat ijin, perusahaan tidak langsung turun ke lapangan. Akan tetapi, perusahaan kembali akan melakukan presentasi di depan Panitia Nasional untuk menjelaskan tata cara dan teknis pengangkatan barang di dalam air. Dalam presentasi kali ini, perusahaan wajib melengkapi ijin Security Clearance dari Kementerian Pertahanan untuk semua personil dan para penyelam, menyiapkan gudang penyimpanan BMKT.
"Jika semuanya telah disetujui, maka akan diberikan izin selama 2 tahun untuk bekerja," jelasnya.
Sudirman menambahkan, perusahaan yang bekerja tidak dilepas begitu saja. Setiap akan melakukan penyelaman akan didampingi oleh anggota dari Panitia Nasional.
"Sebagai pengawas dan mendokumentasikan setiap penemuan yang dilakukan," katanya.
Setelah BMKT semuanya terangkat, maka akan dilakukan penyimpanan ke gudang yang telah disepakati sebelumnya.
"Barangnya akan di dibawa� dengan kawalan dari anggota TNI AL dan pengawas dari Panitia Nasional. Setiap wadah harus disertai dengann manifest," pungkasnya.
Beginilah Cara Legal Memburu Harta Karun di Indonesia
Written By Unknown on Minggu, 25 Desember 2011 | 01.18
Labels:
Berita dan Peristiwa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Komentar:
Posting Komentar