Gila, Syuting Video porno di Grebek Polisi

Written By Unknown on Selasa, 13 Maret 2012 | 09.56


Aparat kepolisian menggerebek pembuatan video porno lokal. Empat pelaku ditangkap terdiri atas dua pemain, seorang koreografer dan seorang fotografer.

Polisi menggerebek keempat tersangka saat sedang syuting video porno di sebuah hotel di Parung, Bogor, Jawa Barat. “Satuan Narkoba dan Satuan Reskrim Polres Bogor telah menangkap dan menahan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pornografi,” kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bogor AKBP Imron Ermawan dalam pesan singkatnya, Senin (12/3).

Menurut Kasat Reskrim, masing-masing yakni D, seorang pemain laki-laki; M, pemain perempuan, J seorang perekam, dan R seorang fotografer.

“Keempatnya ditangkap pada 11 Maret pukul 02.00 WIB. Mereka ditangkap di salah satu kamar di Parung sesudah membuat foto-foto dan video porno,” jelasnya.

Dari penangkapan keempat tersangka, sudah lima saksi yang diperiksa. Keempat tersangka kini ditahan di Aparat kepolisian menggerebek pembuatan video porno lokal. Empat pelaku ditangkap terdiri atas dua pemain, seorang koreografer dan seorang fotografer.

Polisi menggerebek keempat tersangka saat sedang syuting video porno di sebuah hotel di Parung, Bogor, Jawa Barat. “Satuan Narkoba dan Satuan Reskrim Polres Bogor telah menangkap dan menahan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pornografi,” kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bogor AKBP Imron Ermawan dalam pesan singkatnya, Senin (12/3).

Menurut Kasat Reskrim, masing-masing yakni D, seorang pemain laki-laki; M, pemain perempuan, J seorang perekam, dan R seorang fotografer.

“Keempatnya ditangkap pada 11 Maret pukul 02.00 WIB. Mereka ditangkap di salah satu kamar di Parung sesudah membuat foto-foto dan video porno,” jelasnya.

Dari penangkapan keempat tersangka, sudah lima saksi yang diperiksa. Keempat tersangka kini ditahan di Polda Kabupaten Bogor dan dijerat Pasal 29 KUHP, Pasal 34, dan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pakai HP

Berapa dana yang dibutuhkan untuk membuat film biru tersebut? Ternyata mereka tak membutuhkan dana banyak karena hanya merekam menggunakan Blakcberry dan kamera. “J perekam dengan HP Blackberry,” kata AKBP Imron Ermawan.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni kamera dan memorinya, HP Blackberry, uang Rp200.000 dan dua set pakaian. “Polisi sudah menyita barang bukti tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, hasil rekaman video porno akan dikemas dalam bentuk kepingan CD dan akan dijual bebas.

Sebelumnya, penggerebekan juga dilakukan aparat Polsek Gubeng, Surabaya di sebuah hotel di Jalan Dinoyo. Petugas mendapati pasangan yang sedang telanjang bulat. “Saat kami gerebek, mereka berdua sedang melakukan hubungan layaknya suami istri,” tandas seorang petugas.

Sejoli tersebut ternyata satu kantor dan terlibat affair. “Kami sita HP merk Nokia Tipe N72, setelah HP dicek ternyata tedapat dua adegan layaknya hubungan suami-istri oleh keduanya, adegan dilakukan di hotel,” jelas seorang petugas.Polda Kabupaten Bogor dan dijerat Pasal 29 KUHP, Pasal 34, dan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

0 Komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...