Montesquieu dan Awal Sejarah Politik Modern

Written By Unknown on Rabu, 18 Januari 2012 | 09.48


Konon, Tuhan memberikan kekuasaan mutlak kepada orang yang dipilih yang disebut raja. Namun seiring perkembangan, terjadi pemberontakan terhadap kediktatoran raja. Hingga muncullah politik modern dengan ditandai runtuhnya kedaulatan Tuhan melalui Raja menjadi kedaulatan rakyat.

Salah satu diantara yang mendobrak kediktatoran Raja ialah Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brde et de Montesqu atau biasa disebut dengan Montesquieu. Terlahir pada 18 Januari 1689 atau 323 tahun lalu, kini pemikiran Montesqu dipraktikkan dalam berbagai variasi di hampir separuh belahan dunia.



"Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia," tulis Wikipedia.net seperti dikutip detikcom, Rabu, (18/1/2012).

Belakangan, orang banyak mencampuradukkan pemikiran Montesquieu dengan filosofis politik Inggris, Jhon Locke yaitu tentang pemisahan kekuasaan. Namun, lebih tepat jika disebut Montesquieu terinspirasi dengan pemikiran John Locke.

Jhon Locke menulis gagasanya di bawah tanah. Dia sebagai bangsawan Inggris tidak berani memublikasikan idenya. Lalu tulisan ini menjadi inspirasi baron, atau penguasa tanah Perancis, Montesquieu.

Di tangan Montesquieu, trias politica menjadi kata wajib bagi sebuah negara modern, yaitu ada kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Ketiganya mengalami model sesuai zaman dan negara yang menganutnya.

Meski tidak sempurna, namun gagasan ini menjadi sebuah konsep yang rasiional dalam perkembangan bernegara. Ada perwakilan rakyat, pelaksana dan ada pengawas/penghukum.

10 Februari 1755, sang tuan tanah ini menghembuskan nafasnya pada umur 66 tahun. Setelah 323 berlalu, pemikirannya terus berkembang dan mengalami modifikasi. Beberapa negara memberlakukan pemisahan secara ketat seperti Amerika Serikat. Namun Indonesia lebih memilih jalur tengah.

0 Komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...