Izin Usaha Perdagangan dan Usaha Industri

Written By Unknown on Kamis, 10 November 2011 | 13.48

TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN USAHA INDUSTRI
Untuk mendapatkan Izin Usaha Perdagangan dan Usaha Industri, pemohon mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan Kantor Pelayanan Perizinan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
I.Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
a.Pendaftaran SIUP baru :
1.Foto copy Akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum ;
2.Foto copy KTP pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab;
3.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4.Foto copy Surat Izin Ganggguan;
5.Foto copy Neraca Perusahaan;
6.Materai Rp.6000,- sebanyak 2 lembar;
7.Pas foto (3x4) sebanyak 2 lembar;
b.Pendaftaran Ulang (SIUP)
1.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) asli;
2.Foto copy akte pendirian perusahaan atau koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
3.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab;
4.Foto copy Surat Izin Ganggguan;
5.Foto copy Neraca Perusahaan;
6.Materai Rp.6000,- sebanyak 2 lembar;
7.Pas foto (3x4) sebanyak 2 lembar;
8.Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c.Pendaftaran SIUP Cabang/Perwakilan
1.Foto copy Akte Notaris atau bukti lainnya tentang pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan/Kuasa Cabang;
2.Foto copy SIUP Kantor Pusat;
3.Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Pusat;
4.Foto copy Surat Izin Ganggguan;
5.Foto copy Kartu Tanda Penduduk(KTP) Pimpinan Cabang/Perwakilan
6.Pas foto ukuran (3x4) sebanyak 3(tiga) lembar;
7.Materai Rp.6000,- sebanyak 2 lembar;
II.Izin Usaha Industri (IUI)
1.Foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hokum;
2.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/penanggungjawab;
3.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP);
4.Foto copy Izin Ganggguan (HO/SITU);
5.Dokumen lingkungan hidup (AMDAL,UKL/UPL dan SPPL), merujuk Peraturan Walikota No. 32 Tahun 2005;
6.Data Nilai investasi Perusahaan ;
7.Pas foto (3x4) sebanyak 3 lembar ;
8.Materai Rp.6000,- sebanyak 2 lembar;
Kantor Pelayanan Perizinan melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon dan apabila telah memenuhi persyaratan,maka Kantor Pelayanan Perizinan paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima permohonan pemohon melanjutkan berkas permohonan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan rekomendasi dengan menggunakan format yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan peninjauan lapangan atas permohonan pemohon yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan;
Hasil pelaksanaan peninjauan lapangan sebagaimana yang dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) yang merupakan salah satu lampiran rekomendasi ;
Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan rekomendasi selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan yang berisi mengenai terpenuhinya syarat tehnis untuk diproses pemberian izinnya, dan penetapan besarnya pungutan dan dasar pengenaan retribusi daerah ;
Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak juga mengeluarkan rekomendasi maka Kepala Dinas wajib menyampaikan secara tertulis alasan-alasan sehingga rekomendasi tidak dikeluarkan ;
Rekomendasi bukan izin tetapi merupakan persyaratan bentuk penerbitan Izin Usaha Perdagangan dan Usaha Industri yang berisi pula mengenai data dasar dan pengenaan retribusi daerah kepada yang bersangkutan (pemohon).
Kantor Pelayanan Perizinan menerima rekomendasi dan pengantar STS dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari :
a.rekomendasi asli sebagai arsip Kantor Pelayanan Perizinan Kota Makassar;
b.masing-masing salinan rekomendasi untuk;
1.salinan pertama disampaikan kepada;
2.salinan kedua sebagai arsip pada unit bersangkutan;
Kantor Pelayanan Perizinan menyampaikan kepada pemohon melalui jasa Kantor Pos atau melalui telepon bahwa berkas pemohon telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan izinnya dan yang bersangkutan (pemohon) diundang untuk memenuhi kewajibannya;
Berdasarkan penyampaian tersebut pemohon memenuhi kewajibannya dengan membayar izin dengan menyetorkannya kedalam rekening Pemegang Kas Daerah Kota melalui loket yang tersedia pada Kantor Pelayanan Perizinan;
Bukti pembayaran izin dalam bentuk STS disampaikan kepada dinas tehnis secara berkala.
Setelah pemohon menyelesaikan kewajibannya dengan membayar biaya izin,maka izin asli disampaikan kepada pemohon dalam tempo 1 x 24 jam (satu hari) dari tanggal penerimaan pelunasan pembayaran kewajiban pemohon;
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) untuk kepentingan :
a.Asli untuk pemohon yang bersangkutan;
b.Salinan satu untuk dinas tehnis yang bersangkutan;
c.Salinan dua untuk Camat/Lurah yang bersangkutan;
d.Salinan tiga untuk arsip.
Proses penyelesaian Izin Usaha Perdagangan dan Usaha Industri adalah 6 (enam ) hari kerja.

0 Komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...