Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Written By Unknown on Kamis, 10 November 2011 | 13.51

TATA CARA PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan, pemohon mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan Kantor Pelayanan Perizinan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut
a.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang berlaku.
b.Foto copy surat bukti pemilikan/penguasaan tanah ;
c.Foto copy lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan;
d.Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga ;
e.Surat pernyataan pemohon bahwa lokasi/tanah tidak dalam keadaan sengketa dan diketahui Luran dan Camat setempat ;
f.Gambar rencana bangunan dan perhitungan konstruksi 5 (lima) rangkap dengan melampirkan Surat Izin Perencana Bangunan (SIPB)
g.Pas foto ukuran 3 x 4 cm sbanyak 2 lembar.
  
Kantor Pelayanan Perizinan melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon sebagaimana dimaksud dan apabila telah memenuhi persyaratan, maka Kantor Pelayanan Perizinan paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima berkas pemohon melanjutkan berkas permohonan kepada Dinas Tata Bangunan untuk mendapatkan rekomendasi dengan menggunakan format yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan.
  
Sebelum mengeluarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud, Dinas Tata bangunan melakukan peninjauan lapangan dengan memperhatikan syarat – syarat tehnis antara lain :
a.Persyaratan Arsitektur :
1.Situasi tata letak bangunan;
2.Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB);
3.Bentuk ukuran dan perlengkapan ruang yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan umum;
4.Tata ruang luar termasuk saluran pembuangan,peresapan air hujan dan jalan/jembatan;
5.Prosentase luas lantai dan terhadap persil/pekarangan berdasarkan kepentingan kesehatan,lingkungan dan pencegahan kebakaran ;
6.Mencegah gangguan pandangan lalu lintas,keamanan dan keselamatan umum dan pencemaran lingkungan ;
7.Petunjuk persyaratan khusus menurut klasifikasi penggunaan bangunan-bangunan umum.perniagaan,pendidikan,industri,kelembagaan,rumah tangga dan bangunan yang diklasifikasi khusus (TNI,Otorita,Pemerintahan Pusat).
  
b.Persyaratan Struktur Bangunan :
1.Sistem Konstruksi untuk bangunan satu lantai,bertingkat dan bangunan dengan konstruksi khusus ;
2.Bahan Konstruksi dari kayu,baja,beton dan sejenisnya :
3.Ketahanan konstruksi terhadap gempa,api,air dan cuaca.
  
c.Perlengkapan Mekanikal dan Elekrikal :
1.Jaringan air bersih,air kotor (black water) dan jaringan pembuangan air hujan ;
2.Instalasi listrik dan perlengkapannya ;
3.Instalasi telekomunikasi/telepon ;
4.Instalasi penangkal petir.
  
Hasil pelaksanaan peninjauan lapangan sebagaiman yang dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) yang merupakan sala satu lampiran rekomendasi ;
 
Dinas Tata Bangunan mengeluarkan Rekomendasi maksimal 10 (sepuluh) hari kerja disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan yang berisi mengenai terpenuhinya syarat tehnis untuk diproses pemberian izinnya dan penetapan besarnya pungutan dan dasar pengenaan retribusi daerah ;
 
Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) tidak juga mengeluarkan rekomendasi maka Kepala Dinas wajib menyampaikan secara tertulis alasan-alasan sehingga rekomendasi tidak dikeluarkan ;
 
Rekomendsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan persyaratan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan yang berisi mengenai data dasar dan pengenaan retribusi daerah kepada yang bersangkutan (pemohon).
 
Kantor Pelayanan Perizinan menerima rekomendasi dan pengantar STS dari Dinas Tata Bangunan sebagaimana dimaksud dalam dalam rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari :
a.rekomendasi asli sebagai arsip Kantor Pelayanan Perizinan Kota Makassar.
b.masing-masing salinan rekomendasi,untuk :
1.salinan pertama disampaikan kepada pemohon;
2.salinan kedua sebagai arsip pada unit tehnis bersangkutan.
 
Kantor Pelayanan Perizinan menyampaikan kepada pemohon melalui jasa Kantor Pos atau melalui telepon bahwa berkas pemohon telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan izinnya dan yang bersangkutan (pemohon) diundang untuk memenuhi kewajibannya;
 
Berdasarkan penyampaian tersebut sebagaimana dimaksud, pemohon memenuhi kewajibannya dengan membayar biaya izin dengan menyetorkannya kedalam rekening Pemekang Kas Daerah melalui loket yang tersedia pada Kantor Pelayanan Perizinan;
 
Bukti Pembayaran izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk STS disampaikan kepada dinas tehnis secara berkala.
 
Setelah pemohon menyelesaikan kewajibannya dengan membayar biaya izin,maka izin asli disampaikan kepada pemohon dalam tempo 1 x 24 jam (satu hari) dari tanggal penerimaan pelunasan pembayaran kewajiban pemohon.
 
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) untuk kepentingan :
a.Asli untuk pemohon yang bersangkutan;
b.Salinan satu untuk dinas tehnis yang bersangkutan;
c.Salinan dua untuk Camat/Lurah yang bersangkutan;
d.Salinan tiga untuk arsip.
 
Proses penyelesaian Izin Mendirikan Bangunan selambat-lambatnya dalam 12 (dua belas ) hari kerja (ketentuan berkas telah dilengkapi pemohon)

0 Komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...