Tata Cara pemberian Izin Trayek

Written By Unknown on Kamis, 10 November 2011 | 13.49

Untuk mendapatkan Izin Trayek, pemohon mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan Kantor Pelayanan Perizinan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a.Foto copy / Asli Izin Usaha Angkutan;
b.Foto copy / Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
c.Foto copy / Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d.Foto copy / Asli Buku Tanda Uji Kendaraan Bermotor (Keur) Kota Makassar;
e.Surat Pengantar Perusahaan angkutan;
f.Pernyataan memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor;
g.Pernyatan memiliki menguasai fasilitas perawatan kendaraan bermotor.
  
Kelengkapan Izin Trayek adalah :
a.Formulir Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB);
b.
Tanda terima SPPKB;
c.Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD);
d.Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terdiri dari 4 (empat) rangkap ;
1.Lembar Pertama untuk wajib Retribusi;
2.Lembar Kedua untuk Pemegang Kas Daerah / Bank Persepsi;
3.Lembar Ketiga untuk Kantor Pelayanan Perizinan;
4.Lembar Keempat untuk Dinas Perhubungan;
  
Kantor Pelayanan Perizinan melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon
 
Pemohon melanjutkan permohonan Izin Trayek, maka Kantor Pelayanan Perizinan paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima berkas yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, melanjutkan berkas dimaksud kepada Dinas Perhubungan dengan menggunakan surat pengantar Kantor Pelayanan Perizinan ;
 
Bentuk dan format permohonan Izin Trayek adalah sesuai tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2005 ;
 
Bentuk dan model Izin Trayek serta registrasi/pengawasan Izin Trayek sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2005;
 
Registrasi/pengawsan tahunan Izin Trayek dilaksanakan tersendiri melalui Dinas Perhubungan Kota Makassar sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
 
Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan fisik (check fisik) kendaraan bermotor untuk disesuaikan dengan berkas permohonan yang diterima dari Kantor Pelayanan Perizinan sesuai ketentuan yang berlaku;
 
Hasil pemeriksaan fisik (check fisik) kendaraan bermotor dituangkan dalam suatu Berita Acara dan dilampirkan dalam Rekomendasi Izin Trayek dari Dinas Perhubungan;
 
Dinas Perhubungan mengeluarkan Rekomendasi selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan yang berisi mengenai terpenuhinya syarat tehnis untuk diproses pemberian Izin Trayek dan penetapan besarnya pungutan dan dasar pengenaan retribusi daerah ;
 
Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak juga mengeluarkan rekomendasi maka Kepala Dinas wajib menyampaikan secara tertulis alasan-alasan sehingga rekomendasi tidak dikeluarkan ;
 
Rekomendsi merupakan persyaratan penerbitan Izin Trayek yang berisi pula mengenai data dasar dan pengenaan retribusi daerah kepada yang bersangkutan (pemohon).
  
Kantor Pelayanan Perizinan menerima rekomendasi dan pengantar STS dari Dinas Perhubungan dalam rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari :
a.rekomendasi asli sebagai arsipKantorPelayananPerizinanKota Makassar;
b.masing-masing salinan rekomendasi,untuk :
1.salinan pertama disampaikan kepada pemohon;
2.salinan kedua sebagai arsip pada unit tehnis bersangkutan.
  
Kantor Pelayanan Perizinan menyampaikan kepada pemohon melalui jasa Kantor Pos atau melalui telepon bahwa berkas pemohon telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan izinnya dan yang bersangkutan (pemohon) diundang untuk memenuhi kewajibannya;
 
Berdasarkan penyampaian, pemohon memenuhi kewajibannya dengan membayar izin dengan menyetorkannya kedalam rekening Pemegang Kas Daerah Kota melalui loket yang tersedia pada Kantor Pelayanan Perizinan;
 
Bukti pembayaran izin dalam bentuk STS disampaikan kepada dinas tehnis secara berkala.
 
Setelah pemohon menyelesaikan kewajibannya dengan membayar biaya izin,maka izin asli disampaikan kepada pemohon dalam tempo 1 x 24 jam (satu hari) dari tanggal penerimaan pelunasan pembayaran kewajiban pemohon;
 
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) untuk kepentingan :
a.Asli untuk pemohon yang bersangkutan;
b.Salinan satu untuk dinas tehnis yang bersangkutan;
c.Salinan dua untuk Camat/Lurah yang bersangkutan;
d.Salinan tiga untuk arsip
  
Proses penyelesaian Izin Trayek adalah 6 (enam ) hari kerja.

0 Komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...