"Berdasarkan data yang saya punya dari transparansi Indonesia, Sekelas BPOM (Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) saja ada pungli. Ini jelas membebani perusahaan," Direktur INDEF Enny Sri Hartati dalam Polemik Sindo Radio bertajuk 'Buruh Mengeluh' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat
Enny pun memaparkan persentase pungutan tak resmi yang membebani pengusaha. Beban biaya perusahaan karena suap di sejumlah lembaga negara adalah sebagai berikut:
- Polri : 48 persen
- Bea cukai: 41 persen
- Imigrasi: 33 persen
- DLLAJR: 33 persen
- Pemda kota: 33 persen
- BPN: 32 persen
- Pelindo: 30 persen
- Pengadilan: 30 persen
- Kemenkum HAM: 21 persen
- Angkasapura 21 persen
- Pajak Daerah : 17 persen
- Depkes: 15 persen
- Pajak Nasional : 14 persen
- BPOM: 14 persen
- MUI: 10 persen
"Jelas saya kira ini bukan hal yang baru bahwa biaya ekonomi tinggi sudah dipotret sejak Orba bahkan angkanya meningkat saat ini angkanya lebih dari 30 persen. Dengan sistem otonomi daerah ini tidak terpantau," keluhnya.
0 Komentar:
Posting Komentar