Ilustrasi |
"Empat lagi, termasuk Ro yang berprofesi sebagai guru kabur dan masih dalam pencarian petugas," ujar Afronni saat dihubungi detikcom, Jumat (3/2/2012).
Tiga tersangka yang sudah ditangkap masing-masing berinisial So, Ah dan Al. Ketiganya ditangkap pada Selasa (1/2) dini hari di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Sementara empat pelaku berinisial Abd, Ro, Tu dan Ja masih buron.
Afroni menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin 30 Januari, malam. Saat itu, korban sedang nongkrong di dekat pom bensin di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
"Dia kemudian bertemu dengan tersangka So. Korban dan So memang sudah lama saling kenal," kata Afroni.
So kemudian membujuk rayu korban dan mengajaknya main ke rumah tersangka Ja yang terletak di Kampung Bojongloa RT 04/06, Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Akhirnya, korban pun terbujuk dan mengikuti So menumpang motor.
"Setelah tiba di rumah tersangka Ja, ternyata ada enam tersangka lainnya di rumah itu," ujar dia.
Awalnya, para lelaki hidung belang itu tidak menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Hingga kemudian, So menyodorkan air putih kepada korban.
"Korban awalnya menolak tetapi karena tidak enak dengan tersangka, akhirnya korban meminumnya," ujar dia.
Tidak berapa lama setelah meminum air putih itu, korban merasakan pusing hingga akhirnya pingsan. Rupanya, para tersangka telah mencampuri air mineral itu dengan pil penenang.
"Dalam keadaan pingsan, korban kemudian dibawa ke salah satu ruangan tempat tidur," imbuh dia.
Di situlah, tersangka So mulai menggagahi remaja putri itu. Setelah So puas, enam temannya kemudian memperkosanya secara bergiliran.
Menjelang dini hari, korban mulai tersadar dari pingsannya. Tersangka So kemudian mengantarkan korban ke dekat rumah korban dalam keadaan setengah pingsan.
Setibanya di rumah, korban ditanyai oleh kakaknya karena pulang larut malam. Korban kemudian menceritakan apa yang menimpanya kepada kakaknya. Korban juga baru menyadari kalau dirinya diperkosa setelah merasakan sakit pada kemaluannya saat buang air kecil.
"Selasa dini hari korban ditemani kakaknya melapor ke Polsek. Saat itu juga kita langsung mengamankan tiga tersangka," tuturnya.
Saat itu pula, polisi berhasil menangkap tiga tersangka. Menurut pengakuan tersangka, aksi bejat mereka dilakukan bersama empat pelaku lainnya yang masih buron.
"Pengakuan tersangka, mereka memperkosa korban karena sering melihat video porno dalam handphonenya," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan pasal 81 jo pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
0 Komentar:
Posting Komentar